Polri Melarang Aksi Bela Islam 55, Jangan Intervensi Hukum dan Hakim Harus Bebas Intervensi - Markibong

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 03 Mei 2017

Polri Melarang Aksi Bela Islam 55, Jangan Intervensi Hukum dan Hakim Harus Bebas Intervensi

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, Aksi Bela Islam 5 Mei yang rencananya digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), tidak perlu. Tito khawatir, aksi tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sebetulnya saya pikir tidak perlu. Demo maupun aksi dalam jumlah yang besar, karena pasti akan mengganggu ketertiban publik," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Tito mengakui, unjuk rasa memang dilindungi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan UU nomor 12 tahun 2005 tentang konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik.

Namun Tito mengingatkan, UU itu juga memberi empat batasan yang tidak boleh dilakukan saat aksi unjuk rasa. Antara lain tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh mengganggu hak asasi masyarakat lain, serta harus tetap mengindahkan etika dan moral.


"Itu Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998," ucap Tito.


Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyampaikan, UU tersebut mengatur bahwa setiap aksi unjuk rasa yang melibatkan lebih dari 100 orang harus menunjuk lima orang sebagai pengendali massa. Tito meminta, massa GNPF MUI mematuhi aturan tersebut. 

Tito juga melarang massa GNPF MUI untuk mengintervensi proses hukum kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok melalui demonstrasi. Hakim harus bebas dari intervensi pihak mana pun dalam mengambil keputusan. Hal tersebut juga dijamin oleh UU.

"Yang penting sekali, demo hanya unjuk rasa, bukan menyampaikan tekanan kepada hakim dan lain-lain," ujar Tito.

Namun begitu, dia menyatakan, akan memberikan pengawalan keamanan pada massa GNPF MUI yang akan melakukan aksi pada Jumat (5/5). 

Tito meminta massa menyampaikan pendapatnya dengan tertib. "Untuk yang tidak perlu, tidak usah hadir. Kalau yang merasa perlu, jangan mengganggu," tutur Tito.

Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera kepada CNNIndonesia.com mengatakan, akan tetap menggelar aksi meskipun dilarang oleh polisi. Karena aksi itu dilindungi UU.

Kapitra berkata, siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara.

Aksi Bela Islam 55 itu, menurutnya, akan diikuti sekitar lima juta orang. Aksi ini bertujuan untuk mengawal independensi hakim menjelang vonis penistaan agama.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap aksi 5 Mei mendatang tak perlu dilakukan. Publik diminta menyerahkan hal tersebut ke keputusan di ruang sidang.

"Bagi pemerintah tentu tak perlu karena urusannya sudah di pengadilan," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Jakarta Convention Center, Rabu (3/5).

Aksi 55 oleh GNPF MUI ini bertujuan mengawal independensi hakim dalam memutus perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelum "Aksi 55" ini, pada Jumat (28/4) yang lalu GNPF MUI juga telah menggelar aksi serupa. Aksi long march dilakukan dari Masjid Istiqlal ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terkait dengan gelaran lanjutan tersebut, Jusuf Kalla mengatakan meski merasa tak perlu dilakukan pemerintah juga tak bisa melarang karena unjuk rasa semacam itu diatur dalam Undang-Undang.

"Ada aturan jamnya terbatas, jalannya terbatas, jumlahnya juga dibatas, dan tak boleh gaduh. Keamanan juga, jika melanggar ya ditangkap," ujarnya
.

1 komentar:

  1. PROMO BONUS THR 100.000 LEBARAN DI BOLAVITA

    BBM: D1A1E6DF , 7B51876A D8C363CA (NEW)

    Terima kasih dan salam succecs Form Bolavita !!

    BalasHapus

Post Top Ad

Responsive Ads Here