Fahri Hamzah Resmi Dijerat Dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - Markibong

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 02 Mei 2017

Fahri Hamzah Resmi Dijerat Dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dia dianggap menghalangi KPK dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Pjs Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Fahri dinilai menyalahgunakan wewenang saat memimpin sidang paripurna pengambilan keputusan hak angket pada Jumat (28/4/17).

Fahri dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Tindakan yang dimaksud yaitu tidak ada musyawarah maupun mekanisme voting dalam memutuskan hak angket untuk KPK.


"Kami melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk mengganggu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction, (atau) menghalang-halangi," kata Feri usai menghadiri diskusi publik di kawasan Kuningan, Jakarta (2/5/17).

Menurut Feri, Fahri tidak bisa dijerat dengan UU KUHP, karena anggota DPR memiliki imunitas saat melakukan sidang. Karena itu, koalisi menggunakan UU Tipikor, karena dapat dikenakan kepada siapapun, dalam situasi apapun.

"Ini pasal khusus yang berlaku (kepada) siapa saja yang mungkin karena jabatannya powerful, sehingga (merasa) bisa menghalangi tindakan KPK," lanjut Feri.

Koalisi yang mengadukan Fahri ke KPK itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem.

Pada Sidang Paripurna DPR lalu, Fahri mengetok palu sebagai simbolis bahwa DPR setuju menggulirkan hak angket kepada KPK. Tindakan Fahri tersebut menuai kecaman karena tetap mengetok palu meski ada beberapa peserta sidang yang mengajukan interupsi.

Suasana Sidang Paripurna pun kikuk karena banyak peserta sidang yang menentang tindakan Fahri, diiringi aksi walk out dari fraksi Partai Gerindra.

Guru besar hukum tata negara Mahfud MD menyebut tindakan Fahri tersebut bertentangan dengan konstitusi karena mengabaikan interupsi dari beberapa peserta sidang. Menurutnya, tindakan itu dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan.

"Sekarang keputusan yang bukan dikeluarkan pejabat tata usaha negara bisa digugat ke PTUN," kata Mahfud di tempat yang sama.

Namun, Mahfud tidak berniat menggugat Fahri. Dia menilai, pembatalan hak angket tidak perlu menggugat Fahri ke PTUN. Namun fraksi yang tidak setuju hak angket tak perlu mengirim utusannya dalam perancangan panitia angket. Dengan demikian, hak angket pun tidak akan mungkin dikeluarkan oleh DPR.

"Tapi untuk apa melayani yang begitu begitu. Anggap saja itu dagelan lalu diabaikan," kata Mahfud.

Menurutnya, proses dikeluarkannya hak angket mesti disepakati terlebih dahulu oleh semua fraksi. Berdasarkan Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, proses pengguliran hak angket dilanjutkan dengan pembentukan pantia khusus bernama panitia angket.

Apabila ada satu fraksi saja yang tidak setuju, maka rencana hak angket akan gugur dengan sendirinya. Sementara sejauh ini, sudah ada lima fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan hak angket kepada KPK, yaitu fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.

1 komentar:

  1. PROMO BONUS THR 100.000 LEBARAN DI BOLAVITA

    BBM: D1A1E6DF , 7B51876A D8C363CA (NEW)

    Terima kasih dan salam succecs Form Bolavita !!

    BalasHapus

Post Top Ad

Responsive Ads Here